Tampilkan postingan dengan label Ulumul Hadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulumul Hadis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Desember 2014

Kedudukan Hadis Tentang 73 Golongan




Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan dan satu golongan yang masuk surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh ahli hadits dari 14 (empat belas) shahabat Rasulullah SAW, yaitu ; Abu Hurairah, Mu'awiyah, Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, Auf bin Malik, Abu Umamah, Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Darda', Watsilah bin Al-Asqa', Amr bin 'Auf Al-Muzani, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy'ariy, dan Anas bin Malik.
Sebagian dari hadit-hadits tersebut ialah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً *
Artinya :"Dari Abu Hurairah ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah SAW. Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan Kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan ummatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan".

Rabu, 26 November 2014

Hadis Maudhu'



HADIS MAUDHU


1.     Hadis Maudhu’

a.      Pengertian Hadis Maudhu’

الموضوع أ-لغة: اسم مفعول من الوضع، ضد الرفع، ووضع الشئ من يده، إذا ألقاه، ووضع الشئ وضعاً[1]

Apabila ditinjau secara bahasa, hadits maudhu` merupakan bentuk dari isim maf`ul dari wado`a-yado`u.kata wado`a  memiliki beberapa makana antara lain: menggugurkan, misalnya kalimat wado`al jinan yata anhu (hakim menggugurkan hukuman dari seseorang). Juga bermakna attarku (meninggalkan), misalnya ungkapan ibilun maudu`atun (unta yang ditinggalkan di tempat pengembalaannya). Selain itu juga bermakana al iftiroo`u wal ikhtilaaqu (mengada ada dan membuat buat), misalnya kaliamat wado`a fulaanun haadzihil qissota (fulan membuat buat dan mengada ada kisah itu).[2]

Klasifikasi Hadis Berdasarkan Kwalitas Rawi



A.     Hadis Shahih

الصَّحيح تعريفه: لغة: الصحيح ضد السقيم, اصطلاحاً:ما اتصل سنده بنقل العَدْل الضابط عن مثله إلى منتهاه من غير شذوذ ولا عِلَّة[1]
Shahih secara bahasa adalah lawan dari sakit. Sedangkan menurut Istilah adalah hadis yang sanadnya bersambung melalui penyampaian  rawi yang adil, sempurna ingatanya, dari perawi yang semisalnya sampai akhir jalur periwayatan tidak janggal dan juga tampa ’Ilat. Dari definisi tersebut, maka syarat hadis shahih adalah  : Sanadnya bersambung, Perawinya adil. Diriwayatkan perawi yang dhobit (kuat ingatan), Tidak janggal, dan tampa ‘illat.

Klasifikasi Hadis Berdasarkan Kwantitas Rawi




 



Pembagian hadis berdasarkan kwalitas rawi  terbagi dua, yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad.  Hadis mutawatir terbagi lagi menjadi mutawatir lafdhi dan mutawatir maknawi. Sedangkan hadis ahad terbagi tiga, yaitu ahad masyhur, ‘aziz dan ahad gharib. Pengertianya adalah sebagai berikut :

A.     Hadis Mutawatir

المتواتر لغة: هو اسم فاعل مشتق من المتواتر أي التتابع، تقول تواتر المطر أي تتابع نزوله.اصطلاحا: ما رواه عدد كثير تٌحيل العادة تواطؤهم على الكذب.[1]
Kata Mutawatir adalah isim fa’il mustaq dari At-tawatur, artinya At tatabu (التتابع ) yaitu berturut-turut. Seperti engkau berkata : تواتر المطر   artinya تتابع نزوله hujan turun beriringan atau berturut-turut. Sedangkan menurt istilah mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi  yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka untuk bersepakat dusta.

Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah



ILMU HADIS RIWAYAH DAN DIROYAH



Ilmu hadits merupakan ilmu yang berpautan dengan hadits dan mempunyai banyak ragam dan macamnya. Dalam pada itu, jika dilihat kepada garis besarnya, ilmu hadits terbagi menjadi dua macam saja, yaitu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah, dan ilmu-ilmu tersebut mempunyai sejarah penghimpunannya masing-masing.
Ilmu hadits riwayah maudhu’nya (objeknya) ialah pribadi Nabi, yakni perkataan, perbuatan, taqrir dan sifatnya. Karena hal inilah yang dibahaskan di dalamnya. Sedangkan maudhu’nya (objeknya) dari hadits dirayah ialah mengetahui segala yang berpautan dengan pribadi Nabi, agar kita dapat mengetahuinya dan memperoleh kemenangan dunia akhirat.

A.     Pengertian Ilmu Hadits Riwayah


 عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَّةِ اِتِّصَال اْلأَحَادِيْثِ بِالرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَيْثَ مَعْرِفَةِ اَحْوَالِ رَوَّاتِهَا وَظَبْطٍ وَعَدَالَةٍ وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ السَّنَدِ اِتِّصَالاً وَنِقِطَاعًا  و نحو ذ للك

Struktur Hadis



STRUKTUR HADIS


           
Dalam kajian ilmu hadis, sebuah teks dikatakan hadits apabila mempunyai struktur sebagaimana ditetapkan oleh ‘ulama – ‘ulama hadis. struktur hadits tersebut terdiri dari  sanad, matan, rawi, shigat isnad, dan mukharij hadits. tanpa struktur tersebut sebuah teks tidak bisa dikatakan lagi sebagai hadits
Yang meriwayatkan suatu hadis adakalanya menerima langsung hasil tanggapan panca indranya dari sumber aslinya, ada juga yang menerima hadis secara tidak langsung.  Jika tempat dan jarak antara seseorang dengan terjadinya peristiwa itu sangat jauh, atau penerima hadis dengan sumber asli yang mempunyai hadis tidak hidup dalam satu generasi, mustahil dapat memperoleh suatu hadis yang berkualitas, jika sumbernya “katanya” kalau bukan menggunakan media yang imformasinya valid.

Kedudukan Hadis



KEDUDUKAN HADIS DALAM HUKUM ISLAM


A.     Hadis Sebagai Sumber Hukum  Ke Dua

Ketika Nabi Muhammad Saw. Mengutus shahabat Mu’adz bin Jabal ke Negara Yaman. Beliau bertanya kepadanya,sebagaimana dalam sabdanya  :
عن معاذ بن جبل : أن النبي صلى الله عليه و سلم لما بعثه الى اليمن [ قال - له ] : كيف تقضي ان عرض لك قضاء ؟ قال : أقضي بكتاب الله قال : فان لم يكن في كتاب الله ؟ قال : فبسنة رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ قال : فان لم يكن في سنة رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ قال : اجتهد رأيي ولا آلو قال : فضرب رسول الله صلى الله عليه و سلم صدره وقال : الحمد لله الذي وفق رسول الله صلى الله عليه و سلم لما يرضي رسول الله صلى الله عليه و سلم[1]
“Dari Mu’adz bin jabal, bahwasanya Nabi Muhammad Saw. Mengutus Mua;adz bin Jabal ke Yaman. Nabi bertanya kepadanya : Bagaimana engkau memutuskan hokum jika engkau disuruh untuk menghukuminya? Jawab Mu’adz. aku akan memutuskanya dengan kitabullah. Nabi Bertanya : Jika tidak terdapat hukumnya dalam kitabullah? Mu’adz menjawab, dengan sunnah Rasulullah Saw. Nabi bertanya : jika hadispun tidak ada. Kata Mu’adz aku akan berijtihad dengan kekuatan akal-ku.

Al Qur'an, Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi



AL QUR’AN HADIS QUDSI DAN HADIS NABAWI

A.     Pengertian Al-Quran


Pengertian Etimologi [bahasa].Secara bahasa Al-Quran berasal dari bahasa Arab , yaitu qaraa-yaqrau-quraanan yang berarti bacaan. Hal itu dijelaskan sendiri oleh Al-Quran dalam Surah Al-Qiyamah ayat 17-18
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ ﴿١٧﴾ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ ﴿١٨﴾

“ Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. [QS. Al-Qiyamaah 17-18]
Pengertian Al-Quran Terminologi [istilah][1].
a.       Menurut Manna’ Al-Qhattan :

Pengertian Hadis dan Bentuk Sandarannya



PEMGERTIAN HADIS DAN BENTUK SANDARANYA


A.     Pengertian ‘Ulumul Hadis

Ulumul Hadis adalah istilah Ilmu Hadis di dalam tradisi Ulama` Hadis. terdiri atas dua kata, yaitu `Ulum dan al Hadits. Kata `Ulum (علوم ) adalah bentuk jamak dari `Ilm, (علم ), Artinya “ilmu-ilmu”; menurut  Ibnu Hajar[1], Ulumul hadis adalah :

عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَةِ اتَّصاَلِ الأَحَادِيْثِ بِالرَّسُوْلِ ص.م. مِن ْ حَيْثُ مَعْرِفَةِ اُحْوَالِ رَوَّاتِهاَ ضَبْطَا وَعَدًالةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ السَّندِ اتَّصاَلاً وَانْقِطاَعاً.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW. Dari segi hal ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya.