Selasa, 02 Desember 2014

Hakikat Pendidikan




Mahasiswa memahami tinjauan filosofis tentang pendidikan,






Pendidikan adalah suatu bentuk interaksi manusia.[1] Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagaman, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[2] Dalam pendidikan menuntut terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, beriman, beriptek dan berakhlakul karimah sebagai tujuan dari pendidikan, maka perlu pengamatan dari segi aktualisasinya bahwa pendidikan merupakan proses interaksi antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai tujuan dari sebuah proses pendidikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Pendidikan diartikan sebagai proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka menjelaskan, bahwa kata Pendidikan berasal dari kata dasar didik, yang artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan arti dari Pendidikan adalah Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, dan perbuatan mendidik[3]
Pendidik dan peserta didik adalah dua entitas yang tak dapat terpisahkan dalam menggerakkan dimensi pendidikan terutama pendidikan Islam. Kedunya mempunyai interaksi secara kontinyu yang dapat menghasilkan perumbahan intelektual, namun tidak dapat dipungkiri dalam praktek pendidikan terkadang mengalami degradasi dan dekadensi bagi kalangan pendidik dengan mengesampingkan aspek humanis yang seharusnya diberlakukan dalam dimensi-dimensi peserta didik. Hal ini penting menjadi sebuah otokritik yang  produktif dalam membangun tradisi pendidikan dengan mensejajarkan peserta didik tanpa adanya bentuk diskriminasi.
Pendidik, peserta didik dan tujuan utama pendidikan merupakan komponen utama dalam pendidikan, ketiga komponen tersebut merupakan komponen yang satu jika hilang salah satu dari komponen tersebut maka hilang pula hakikat pendidikan tersebut. Hakikat pendidik dan peserta didik inilah yang perlu menjadi bahan pengetahuan sebagai landasan untuk melakukan kegiatan transformasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik yang merupakan sebagai obyek dalam penanaman nilai moral, sosial, intelektual, keterampilan dan spiritual. Pendidik merupakan pelaku utama dalam tujuan dan sasaran pendidikan yaitu membentuk manusia yang berkepribadian dan dewasa. Disamping sebagai tujuan pendidikan Islam secara umum diorientasikan untuk membentuk insan kamil, insan kaffah, dan mampu menjadi khalifah Allah swt.[4]
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik.  Hakikat pendidikan dalam Islam adalah kewajiban mutlak yang dibebankan kepada semua umat Islam,  bahkan kewajiban pendidikan atau mencari ilmu semenjak bayi dalam kandungan sampai keliang lahat. Seorang ibu yang hamil dianjurkan memperbanyak ibadah, membaca al Qur’an, dan berzikir kepada Allah, karena akhlak ibu yang baik pada masa-masa hamil sangat besar pengaruhnya kepada bayi dalam kandungan.
Pendidikan agama menjadi bagian utama dalam pendidikan Islam. Oleh karena itu, hakikat pendidikan Islam dapat diartikan secara praktis sebagai hakikat pengajaran al Qur’an dan As Sunnah. Sebagaimana dinyatakan dalam Firman-Nya, :
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya : dan Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui Apakah Al kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui Apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan Dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Asy Syuraa : 52).



[1] Hasan Lagulung, Asas-Asas Pendidikan Islam, (Jakarta:PT. Al-Husna Zikra, 2000), hlm. 18.
[2] Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2003), hlm. 3.

[3] Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga , Jakarta, Balai Pustaka,  2003. hal. 263.
[4] M.Agus Nuryanto, “Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam (Perspektif Paedagogik Kritis)” dalam   HERMENEIA Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Volume 9, Nomor 2 Desember 2010, hlm. 213.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar