Mahasiswa memahami tinjauan filosofis
tentang pendidikan,
Pendidikan
adalah suatu bentuk interaksi manusia.[1] Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagaman, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[2] Dalam pendidikan menuntut terwujudnya
manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, beriman, beriptek dan berakhlakul
karimah sebagai tujuan dari pendidikan, maka perlu pengamatan dari segi
aktualisasinya bahwa pendidikan merupakan proses interaksi antara pendidik dan
peserta didik untuk mencapai tujuan dari sebuah proses pendidikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Pendidikan diartikan sebagai proses
perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka menjelaskan, bahwa
kata Pendidikan berasal dari kata dasar didik, yang artinya memelihara
dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan
pikiran. Sedangkan arti dari Pendidikan adalah Proses pengubahan
sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, dan perbuatan
mendidik[3]
Pendidik dan
peserta didik adalah dua
entitas yang tak dapat terpisahkan dalam menggerakkan dimensi pendidikan
terutama pendidikan Islam. Kedunya mempunyai interaksi secara kontinyu yang
dapat menghasilkan perumbahan
intelektual, namun tidak dapat dipungkiri dalam praktek pendidikan terkadang
mengalami degradasi dan dekadensi bagi kalangan pendidik dengan mengesampingkan
aspek humanis
yang seharusnya diberlakukan dalam dimensi-dimensi peserta didik. Hal ini penting
menjadi sebuah otokritik yang produktif dalam membangun tradisi
pendidikan dengan mensejajarkan peserta didik tanpa adanya bentuk diskriminasi.
Pendidik,
peserta didik dan tujuan utama pendidikan merupakan komponen utama dalam
pendidikan, ketiga komponen tersebut merupakan komponen yang satu jika hilang
salah satu dari komponen tersebut maka hilang pula hakikat pendidikan tersebut.
Hakikat pendidik dan peserta didik inilah yang perlu menjadi bahan pengetahuan
sebagai landasan untuk melakukan kegiatan transformasi ilmu pengetahuan kepada
peserta didik yang merupakan sebagai obyek dalam penanaman nilai moral, sosial,
intelektual, keterampilan dan spiritual. Pendidik merupakan pelaku utama dalam
tujuan dan sasaran pendidikan yaitu membentuk manusia yang berkepribadian dan
dewasa. Disamping sebagai tujuan pendidikan Islam secara umum diorientasikan
untuk membentuk insan kamil, insan kaffah, dan mampu menjadi khalifah
Allah swt.[4]
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku
seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya
pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik. Hakikat
pendidikan dalam Islam adalah kewajiban mutlak yang dibebankan kepada semua
umat Islam, bahkan kewajiban pendidikan
atau mencari ilmu semenjak bayi dalam kandungan sampai keliang lahat. Seorang
ibu yang hamil dianjurkan memperbanyak ibadah, membaca al Qur’an, dan berzikir
kepada Allah, karena akhlak ibu yang baik pada masa-masa hamil sangat besar
pengaruhnya kepada bayi dalam kandungan.
Pendidikan agama menjadi bagian utama dalam pendidikan
Islam. Oleh karena itu, hakikat pendidikan Islam dapat diartikan secara praktis
sebagai hakikat pengajaran al Qur’an dan As Sunnah. Sebagaimana dinyatakan
dalam Firman-Nya, :
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ
رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ
وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ
لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya : dan
Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami.
sebelumnya kamu tidaklah mengetahui Apakah Al kitab (Al Quran) dan tidak pula
mengetahui Apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang
Kami tunjuki dengan Dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba kami.
dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
(QS. Asy Syuraa : 52).
[2] Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, (Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional, 2003), hlm. 3.
[3] Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga , Jakarta,
Balai Pustaka, 2003. hal. 263.
[4] M.Agus Nuryanto, “Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam
(Perspektif Paedagogik Kritis)” dalam HERMENEIA Jurnal Kajian
Islam Interdisipliner, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Volume
9, Nomor 2 Desember 2010, hlm. 213.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar