Rabu, 26 November 2014

Hadis Maudhu'



HADIS MAUDHU


1.     Hadis Maudhu’

a.      Pengertian Hadis Maudhu’

الموضوع أ-لغة: اسم مفعول من الوضع، ضد الرفع، ووضع الشئ من يده، إذا ألقاه، ووضع الشئ وضعاً[1]

Apabila ditinjau secara bahasa, hadits maudhu` merupakan bentuk dari isim maf`ul dari wado`a-yado`u.kata wado`a  memiliki beberapa makana antara lain: menggugurkan, misalnya kalimat wado`al jinan yata anhu (hakim menggugurkan hukuman dari seseorang). Juga bermakna attarku (meninggalkan), misalnya ungkapan ibilun maudu`atun (unta yang ditinggalkan di tempat pengembalaannya). Selain itu juga bermakana al iftiroo`u wal ikhtilaaqu (mengada ada dan membuat buat), misalnya kaliamat wado`a fulaanun haadzihil qissota (fulan membuat buat dan mengada ada kisah itu).[2]


اصطلاحاً: هو الكذب المختلق، المصنوع، المنسوب إلى رسول الله- صلى الله عليه وسلم[3]
Maudhu’ menurut istilah adalah:”sesuatu yang diciptakan dan dibuat-buat lalu dinisbatkan kepada rasulullah secara dusta”
Dari pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hadits maudhu` adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi secara rekaan atau dusta semata mata. Dalam penggunaan masyarakat islam, hadits maudhu` disebut juga hadits palsu

1.      Sejarah Munculnya Hadis Maudhu’

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadis, berikut pendapat mereka[4]:
1)      Menurut Ahmad Amin bahwa hadis maudhu’ terjadi sejak masa rasulullah masih hidup.
2)      Shalahuddin ad-Dabi mengatakan bahwa pemalsuan hadis berkenaan dengan masalah keduniaan yang terjadi pada masa rasulullah saw.
3)      Menurut jumhur al-muhaddin, pemalsuan hadis terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.

2.      Motivasi-Motivasi Munculnya Hadis Maudhu’

Ada beberapa motif yang mendorong mereka membuat hadis palsu[5], antara lain:
a.       Pertentangan Politik
Perpecahan umat islam terjadi akibat permasalahan politik yang terjadi pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, membawa pengaruh besar terhadap munculnya hadis-hadis palsu. Masing-masing golongan berusaha mengalahkan lawannya dan berusaha mempengaruhi orang-orang tertentu, salah satu usahanya adalah dengan membuat hadis palsu.
b.      Usaha Kaum Zindiq
Kaum Zindiq adalah golongan yang membenci islam, baik sebagai agama maupun sebagai dasar pemerintahan. Mereka merasa tidak mungkin dapat memalsukan Alqur’an sehingga mereka beralih melakukan upaya pemalsuan hadis. Dengan tujuan ingin menghancurkan islam dari dalam.
c.       Sikap Fanatik Buta
Salah satu faktor upaya pembuatan hadis palsu adalah adanya sifat ego dan fanatik buta tehadap suku, bangsa, negeri dan pimpinan. Contoh golongan yang fanatik yaitu ash-Syu’ubiyah yang fanatik terhadap bangsa persia, dia mengatakan “Apabila Allah Murka, dia menurunkan wahyu dengan bahasa arab dan apabila senang dia menurunkan dengan bahsa persia. Mempengaruhi Kaum Awam Dengan Kisah  dan Nasehat
Kelompok yang melakukan pemalsuan hadis ini bertujuan untuk memmperoleh simpati dari pendengarnya sehingga mereka kagum melihat kemampuannya.

d.       Perselisihan dalam fiqhi dan ilmu kalam
Munculnya hadis palsu dalam masalah fiqhi dan ilmu kalam, berasal dari para pengikut madzhab. Mereka melakukan pemalsuan hadis karena ingin menguatkan madzhabnya masing-masing.

e.       Lobby dengan penguasa
Sebuah peristiwa yang terjadi pada masa khilafah bani Abbasiyah, seorang yang bernama Ghiyats ibn Ibrahim pernah membuat hadis yang disebutkannya didepan khalifah al-Mahdi yang menyangkut kesenangan khalifah.

3.      Kriteria kepalsuan suatu hadits

Para ulama` muhadditsin, disamping membuat kaidah-aidah untuk mengetahui sahih,hasan, atau dhaif suatu hadits, mereka juga menentukan ciri ciri untuk mengetahui ke-maudhu`-an suatu hadits.
Menurut Hasbi Ash shiddik[6] Kepalsuan suatau hadits dapat dilihat pada kriteria yang terdapat pada sanad dan matan.
1.      Yang terdapat pada sanad
Terdapat banyak ciri ciri kapalsuan hadits yang terdapat pada sanad. Ciri ciri tersebut adalah :
a.       Rawi tersebut terkenal berdusta (seorang pendusta) dan tidak ada seorang rawi yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari diya.
b.      Pengakuan dari sipembuat sendiri, seperti pangakuan seorang guru tasawwuf, ketika ditanya oleh Ibnu Ismail tentang keutamaan ayat ayat al-qur`an, yang serentak menjawab, “tidak seorangpun yang meriwayatkan hadits kepadaku. Akan tetapi, serentak kami melihat manusia sama membenci al-qur`an, kami ciptakan untuk mereka hadits ini (tentang keutamaan ayat ayat al-qur`an ), agar mereka menaruh perhatian untuk mencuntai al-qur`an.”
c.       Kenyatan sejarah, mereka tidak mungkin bertemu,misalnya ada pengakuan dari seorang Rawi bahwa ia menerima hadits dari seorang guru, padahal ia tidak pernah bertemu dengan guru tersebut, atau ia lahir sesudah guru tersebut meninggal, misalnya ketika ma`mun ibn Ahmad As-sarawi mengaku bahwa ia menerima hadits dari Hisyam ibn Amar kepada ibn Hibban, maka ibn Hibban bertanya,”kapan engkau pergi ke syam? . ” ma`mun menjawab,”pada tahun 250 H.” mendengar itu, ibn Hibban berkata, “Hisyam meninggal dunia pada tahun 245 H.”
d.      Keadaan rawi dan faktor faktor yang mendorongnya membuat hadits maudhi`.
2.      Yang terdapat pada matan
Terdapat banyak pula ciri ciri hadits maudhu` yang terdapat dalam matan[7], diantaranya sbb.
a.       Keburukan susunan lafazhnya
b.      Kerusakan maknanya
c.        Karena berlawanan dengan akal sehat
d.      Kerena berlawanan dengan hukum akhlak
e.        Kerena  bertentangan dengan ilmu kedokteran
f.        Kerena menyalahi UU (ketentuan ketentuan) yang ditetapkan akal terhadap Allah
g.      Kerena menyalahi hukum hukum Allah dalam mencipatakan alam, seperti hadits yang menerangkan bahwa; `Auj ibn `unuq mempunyai panjang 300 hasta.
h.      Kerena mengandung dongeng dongeng yang tidak masuk akal sama sekali
i.        Bertentangan dengan keterangan al-qur`an hadits mutawakil,dan kaidah kaidah lmiyah.
j.        Menerangkan suatu pahala yang sangant besar trehadap perbuatan perbuatan yang sangat kecil, atau siksa yang sangat besar terhadap suatu perbuatan yang kecil.

4.      Hukum Meriwayatkan Hadis maudhu’

Para ulama sepakat bahwasanya diharamkan secara muthlak meriwayatkan hadis maudhu’ dari orang yang  mengetahui kepalsuannya dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan penjelasan akan kemaudhu’annya[8], berdasarkan sabda Nabi saw:
من كذب علَيَّ مُتعمداً فَليَتَبوَأ مقعدهُ من النار
 “barang siapa yang menceritakan hadis dariku sedangkan dia mengetahui bahwa itu dusta, maka dia termasuk para pendusta.”(HR.Muslim)


[1] Dr. Mahmud Thahan, op cit, hlm 46
[2] Lihat al-Qamus aal-muhits.hlm.94.juz III.pokok kata W-DH-`A
[3] Dr. Mahmud Thahan, op cit, hlm 47
[4] Mudassir, Ilmu Hadis (Bandung, 2007) h. 172
[5] T. Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadis,  cet. 4. (Jakarta : Pustaka Rizki Putra. 2010.), hlm. 191-197. M.solahuddin.ulumul hadits.Bandung: cv pustaka setia,2009, hlm. 176-181.

[6] Ash-shiddieqy.op.cit.hlm.184-185.
[7] Ash-shiddieqy.op.cit.hlm.185-190.
[8] M.solahuddin. ulumul hadits.(Bandung : cv pustaka setia,2009).hlm.187

Tidak ada komentar:

Posting Komentar